Summary: Bagaimana sebuah perusahaan dikatakan baik?
Menurut saya, sebuah
perusahaan dikatakan baik jika perusahaan tersebut memiliki tata kelola yang
baik pula atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG). Definisi dari
Good Corporate Governance itu sendiri adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan
sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Dengan adanya penerapan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka hal tersebut dapat mempengaruhi
peningkatan kinerja perusahaan. Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada
Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di perusahaan.
Prinsip-prinsip GCG diantaranya:
- Transparansi (Keterbukaan)
Asas
keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui penyediaan
informasi yang material dan relevan serta dengan cara yang mudah diakses dan
dipahami oleh pemangku kepentingan. Transparansi
diperlukan agar perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Informasi yang seluas-luasnya
diberikan kepada publik dan pemegang saham, dengan memperhatikan peraturan OJK
maupun atas inisiatif sendiri.
- Akuntabilitas
Prinsip
akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi
kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama
atas kinerja keuangan perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS
Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta
pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan.
- Responsibilitas (Pertanggungjawaban)
Untuk
menjaga kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan
sebagai warga korporasi yang baik, maka perusahaan senantiasa menjunjung tinggi
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung
jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Independensi (Kemandirian)
Perusahaan
selalu memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara independen sehingga
masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat
diintervensi oleh pihak lain.
- Kewajaran dan Kesetaraan
Di
perusahaan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya selalu
mendapatkan perhatian khusus. Perusahaan juga selalu menerapkan perlakuan yang
setara baik kepada publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, maupun
para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga dengan
memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.
http://www.smf-indonesia.co.id/korporasi/tata-kelola-perusahaan-yang-baik/
Comments
Post a Comment