Summary: Bagaimana sebuah perusahaan dikatakan baik?



Menurut saya, sebuah perusahaan dikatakan baik jika perusahaan tersebut memiliki tata kelola yang baik pula atau biasa disebut Good Corporate Governance (GCG). Definisi dari Good Corporate Governance itu sendiri adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Dengan adanya penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, maka hal tersebut dapat mempengaruhi peningkatan kinerja perusahaan. Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di perusahaan. Prinsip-prinsip GCG diantaranya:
  • Transparansi (Keterbukaan)
Asas keterbukaan selalu diterapkan dalam menjalankan bisnis melalui penyediaan informasi yang material dan relevan serta dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Informasi yang seluas-luasnya diberikan kepada publik dan pemegang saham, dengan memperhatikan peraturan OJK maupun atas inisiatif sendiri.
  • Akuntabilitas
Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku perusahaan. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
  • Responsibilitas (Pertanggungjawaban)
Untuk menjaga kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai warga korporasi yang baik, maka perusahaan senantiasa menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Independensi (Kemandirian)
Perusahaan selalu memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
  • Kewajaran dan Kesetaraan
Di perusahaan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya selalu mendapatkan perhatian khusus. Perusahaan juga selalu menerapkan perlakuan yang setara baik kepada publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, maupun para pemangku kepentingan. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajibannya secara adil dan wajar.

Sumber: 
http://www.smf-indonesia.co.id/korporasi/tata-kelola-perusahaan-yang-baik/

Comments

Popular posts from this blog

Pencahayaan dan Bayangan

Resensi Film Animasi Transformers

Prosedur Pembuatan PT dan Struktur Organisasi PT Gamatechno