Tugas Ilmu Sosial Dasar 4
Tema
: Warganegara dan Negara
Hubungan Antara
Warganegara dan Negara
Negara adalah
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia
dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat
menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain Negara mempunyai dua fungsi
utama :
1. Mengatur
dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lainnya.
2. Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat Negara antara lain:
1. Sifat
memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
2. Sifat
monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat
3. Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orange tanpa kecuali.
Unsur-unsur Negara yang harus
terpenuhi apabila sebuah Negara ingin diakui :
1. Harus
ada wilayahnya
2. Harus
ada rakyatnya
3. Harus
ada pemerintahannya
4. Harus
ada tujuannyaMempunai kedaulatan
Unsur penting
suatu Negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam
angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Pengertian warganegara
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah Negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara itu,
AS Hikam dalam Ghazalli (2004) mendefinisikan warga negara yang merupakan
terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk negara itu sendiri. Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara
seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara
adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga negara”. Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu :
1. Kriteria
kelahiran, menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam
asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
2. Kriteria
menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai
kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia
di dunia masih sedikit, hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes
(1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus)
berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah
masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur
kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat
demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek
yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan martabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan warganegara dalam masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
Warganegara
memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu,
hubungan antara warganegara dan negara sebagai institusi yang menaunginya
memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di
negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warganegara,
pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut
warganegara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status
sebagai warganegara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini
nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara
warganegara dengan negaranya.
Comments
Post a Comment