Prosedur Pembuatan PT dan Struktur Organisasi PT Gamatechno
Jenis Perusahaan : PT (Perseroan Terbatas)
Contoh Perusahaan : PT Gamatechno
1. Prosedur
Pembuatan PT
Perseroan terbatas atau biasa disebut PT adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Sebelum mengajukan permintaan untuk
mendirikan perseroan terbatas (PT), ada
baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
Pendiri Perseroan
Kita harus
menetapkan nama para pendiri perseroan dengan
ketentuan seperti dibawah ini;
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang.
- Pendiri harus warga negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
- Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat pembuatan akta pendirian PT harus menjadi pemegang saham didalam perseroan.
- Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris.
- Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
Nama Perseroan Terbatas (PT)
Kita harus
menetapkan nama dan tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti
dibawah;
- Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha kita.
- Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak? Jika bisa sebaiknya kita langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
- Pemakaian nama perseroan terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang pemakaian pama perseroan terbatas.
- Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor pusat.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha
Setiap
perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan
perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan
para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa
didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur
kegiatan usaha tersebut.
Modal Perseroan
Kita harus
menetapkan besarnya modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa
saja yang menjadi pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
- Perseroan terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
- Dari modal dasar tersebut minimal 25% (dua puluh lima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas perseroan.
- Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
- Pemegang saham untuk pertama kali adalah pendiri perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi kita tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.
Komposisi Saham
Jumlah saham yang diambil oleh
masing-masing pendiri (presentase).
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
Pengurus Perseroan
Kita harus
menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi pengurus perseroan, yaitu
Direktur dan Komisaris. Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan
rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Kemudahan transaksi, produk perbankan dan layanan
perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha
atau perusahaan PT atau CV.
- Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
- Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
- Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam perseroan.
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
Dalam hal ini kita selaku pendiri
dapat menetapkan jangka waktu berdirinya perseroan yaitu selama 10 tahun, 20
tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku
seumur hidup.
2. Contoh PT yang
Bergerak di Bidang TI
Contoh perseroan terbatas yang bergerak di bidang teknologi
informasi adalah PT Gamatechno. PT Gamatechno merupakan perusahaan yang
memiliki fokus pada pengembangan produk dan solusi teknologi informasi untuk
segmen perguruan tinggi, lembaga pemerintah, perusahaan penyedia jasa
transportasi dan logistik, serta industri lifestyle.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyedia solusi
teknologi informasi, PT Gamatechno Indonesia (Gamatechno) resmi berdiri pada
tanggal 4 Januari 2005 dan berkantor pusat di Yogyakarta. Guna meningkatkan
layanan kepada lebih dari 240 klien di seluruh Indonesia yang tersebar dari
Banda Aceh hingga Papua, pada tahun 2013 Gamatechno membuka kantor cabang di
Jakarta.
Seiring dengan perkembangan perusahaan, saat ini Gamatechno
memiliki fokus pada pengembangan produk dan solusi teknologi informasi untuk
segmen perguruan tinggi, lembaga pemerintah, perusahaan penyedia jasa
transportasi dan logistik, serta industri lifestyle. Layanan yang berfokus pada
4 segmen utama tersebut selanjutnya didefinisikan sebagai gtSmartCity Solution,
yaitu solusi berbasis sistem dan teknologi informasi guna mewujudkan sebuah
kota cerdas dengan ciri less paper, less time, less cash dan less complexity
untuk meningkatkan tatanan hidup masyarakat.
Untuk segmen perguruan tinggi, produk unggulan Gamatechno
adalah gtCampus Suite yaitu sistem informasi terintegrasi untuk perguruan
tinggi yang terdiri atas berbagai software modular yang dirancang sesuai dengan
proses bisnis perguruan tinggi mulai dari pengelolaan penerimaan calon
mahasiswa, pengelolaan perkuliahan mahasiswa hingga lulus, pengelolaan aset
kampus yang meliputi aset sumber daya manusia, keuangan dan aset barang,
perpustakaan, penelitian dan beasiswa hingga dashboard system untuk pimpinan
kampus.
Selain pengembangan produk aplikasi berbasis web, mobile,
smartcard dan beberapa teknologi terkini lainnya yang dikemas dalam gtSmartCity
Solution, Gamatechno juga menyediakan jasa konsultasi IT, audit IT, training
IT, serta layanan maintenance sistem dan agregasi konten digital.
3. Struktur Organisasi PT Gamatechno
Komisaris Utama
|
:
|
DR. Didi Achjari, S.E., M.Com.,
Akt
|
Komisaris
|
:
|
Widyawan, S.T., M.Sc., Ph.D.
|
Komisaris
|
:
|
M. Afrizal Hernandar, S.T., MBA.
|
President Director
|
:
|
Muhammad Aditya A N
|
Director
|
:
|
Adityo Hidayat St. Majo Kayo, CISA
|
Research and Business Development
General Manager
|
:
|
Novan Hartadi
|
Multimedia General Manager
|
:
|
Nanang Ruswianto
|
Consulting Services General
Manager
|
:
|
Nugroho Setio Wibowo
|
Finance General Manager
|
:
|
Reni Nurika Andayani
|
Human Resource and Corporate Services
General Manager
|
:
|
R. Sumarwan Ismunu
|
Business Development Manager
|
:
|
Triasmono
|
Academic Segment Manager
|
:
|
Awaludin Zakaria
|
Government Segment Manager
|
:
|
Taufik Suryawan Edyna
|
Lifestyle Segment Manager
|
:
|
A. Toto Priyono
|
Transportation Segment Manager
|
:
|
Alvonsius Albert Naipupu
|
Customer Engagement Manager
|
:
|
Yenni Eka Susanti
|
HR and Legal Manager
|
:
|
Andri Kushendarto
|
Branch Manager Jakarta
|
:
|
I.G.P. Rahman Desyanta
|
Sumber:
Comments
Post a Comment